Senin, 31 Oktober 2022

About Me

 


Selamat datang di blog baru saya.  Perkenalkan nama saya Anugrah Amanu Pratama.  Orang-orang yang kenal saya biasanya memanggil saya Nugrah.  Saya asli Indonesia dan suka sekali menulis di blog dan hobby lainnya ialah mendaki. Kecintaan menulis tumbuh sejak pertama kali mengenal blog di tahun 2012. Dari yang tidak bisa menulis panjang lebar, hingga akhirnya berkembang menjadi penulis kecil-kecilan dan berlanjut dengan menaruh minat pada fotografi yang hingga sekarang masih belajaran dan perlu pengembangan terus menerus.

Hidup adalah sebuah pembelajaran, dan sepanjang kita bernafas akan terus belajar.

Saya asli Palembang, sebuah kota di Sumatera Selatan, kemudian di kota Palembang, ibukota provinsi sumatera selatan yang terkenal dengan pempeknya. Dan kini perjalanan saya berlanjut di Kota Yogyakarta. Saya sangat menyukai menulis- menulis artikel baik di blog maupun di beberapa media. Disamping itu saya sangat suka fotografi, serta sangat tertarik dengan bahasa serta kebudayaan.  Mengenal budaya lain merupakan kecintaan tersendiri bagi diri saya, kendati tetap lebih mendalami kebudayaan sendiri. Kenapa? Negeri saya sangat kaya dengan budaya yang sangat disayangkan bila tidak dilestarikan oleh anak negerinya sendiri.

Bagi anda semua yang ingin mengenal lebih dekat dengan saya, jangan sungkan-sungkan untuk kontak. Melalui blog ini, mari kita jalin tali silaturahmi demi perdamaian dunia. Kalau bukan kita, siapa lagi?

Adapun blog yang saya buat ini mencakup materi fiqih yang besifat umum, yang biasanya ditemukan di kehidupan sehari-hari. selamat membaca, dan jangan lupa selalu update dari artikel-artikel dari saya

Semoga artikel ini dapat membantu kita dalam memahami kajian ilmu fiqih sehingga bisa menghasilkan kemanfaatan bagi sesama, dan semoga penulis serta pembaca tergolong orang-orang yang dikehendaki oleh Allah SWT dalam kebaikan

Salam Hangat,

Anugrah Amanu Pratama

Senin, 24 Oktober 2022

Thaharah (Bersuci)

 



Wudhu, mandi, dan menghilangkan najis itu tidak sah kecuali dengan air thahur (air yang suci mensucikan). Air thahur (suci) ialah air yang tidak terkena najis, tidak kemasukan benda suci yang mencair, dan bukan musta’mal yang sedikit (air musta’mal yaitu air yang telah dipakai menghilangkan hadats dan najis). Air thahur diringkas menjadi dua bagian. Yaitu, air yang turun dari langit dan air yang bersumber dari bumi.

Ketika air kemasukan benda-benda suci yang mencair seperti madu atau suatu yang terpisah (tidak campur dengan air) seperti minyak za’faron dan selainnya yang membuat air berubah dengan perubahan yang nampak maka air tersebut suci dalam dzatnya saja, tetapi tidak bisa menghilangkan hadas dan tidak bisa mensucikan najis meski airnya sebanyak 1.000 qurbah sama halnya (dengan air yang suci namun tidak mensucikan) yaitu air musta’mal apabila kurang dari 2 qulah (air 2 qulah itu sebanyak air yang berada di kubus yang berukuran 60 cm panjang lebar tingginya) dan tidak berubah dengan sebab najis.

Air musta’mal itu air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis, kettika air musta’mal kemasukan najis sehinga rasa, warna atau baunya berubah meski perubahannya sedikit maka air tersebut menjadi najis meskipun airnya sebanyak lautan.

Jika sifat air tidak berubah sebab terkena najis maka air tidak menjadi najis kecuali apabila air kurang dari 2 qullah, jika perubahan air tidak menjadi najis kecuali apabila air kurang dari 2 qullah, jika perubahan air hilang dengan sendirinya atau dengan ditambahkan air maka air kembali suci mensucikan begitu juga ketika hilangnya perubahan dengan mengurangi air yang masih menyisakan 2 qulah.

Menghilangkan Najis


I. Definisi Najis

   Najis ditinjau dari arti bahasa berarti perkara yang menjijikan. Sedangkan menurut arti syara’ adalah benda yang dianggap menjijikan yang mencegah keabsahan sholat seandainya terbawa didalamnya.

II. Pembagian Najis

1. Najis Hukmiyah

    Najis hukmiyah adalah najis yang tidak berbentuk (jirim), tidak ada rasa, warna dan bau.

2. Najis Ainiyyah

    Najis ainiyyah adalah najis yang terdapat salah satu dari bentuk(jirim), yaitu; rasa, warna atau bau.

Najis ainiyyah ini terbagi menjadi tiga macam:

1) Najis Mukhoffafah

    Yakni berupa air kencingnya anak laki-laki yang belum mencapai usia dua tahun, dan belum makan atau minum selain air susu ibunya (ASI) dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan.

    Adapun cara mensucikan najis jenis ini bila tidak bercampur najis lain adalah dengan menghilangkan jirim dari air kencing si anak, kemudian memercikkan air di perumkaan benda yang terkena najis sampai merata meskipun tidak sampai mengalir. Dalam menghilangkan najis jenis ini juga harus menghilangkan sifat-sifat najis (bau, warna, dan rasa) baik dihilangkan sebelum memercikkan air atau dihilangkan dengan memercikkan air.

2) Najis Mutawasithoh

     Yakni selain najis mukhofafah dan mugjoladloh, seperti darah, kotoran manusia, ayam, sapi, cicak dan lain-lainnya.

   Adapun cara mensucikan anjis di atas adalah didahului dengan menghilangkan jirim dan sifat-sifatnya (rasa, warna, dan bau), kemudian dibasuh dengan air. Apabila masih tersisa warna atau bau aja (tidak warna dan bau secara bersamaan) dan sulit dihilangkan, maka benda atau tempat yang terkena najis dihukumi suci. Sedangkan batasan sulit dihilangkan adalah warna atau bau tidak bisa hilang setelah digosok berulang-ulang kali yang disertai dengan basuhan.

3) Najis Mugholadloh

    Yakni berupa najis anjing dan babi, atau keturunan dari keduannya walaupun lahir dari hasil kawin silang dengan lawan jenis hewan lain.

   Sedangkan cara mensucikannya dengan dibasuh atau disiram sebanyak tujuh kali, salah satu dari ketujuhnya dicampur dengan debu yang suci dan mensucikan serta bisa mengkeruhkan warna air. Dan basuhan atau siramannya harus merata pada seluruh bagian benda yang terkena najis, baik bagian luar atau dalamnya.

 Basuhan atau siraman mulai dihitung satu setelah menghilangkan jirim najisnya walaupun membutuhkan basuhan berulang-ulang. Dan untuk basuhan atau siraman yang dicampur debu tidak harus diletakkan pada hitungan tertentu, namun lebih utama diletakkan pada basuhan pertama.

  Sedangkan cara mencampur air muthlaq dengan debu ada tiga cara. Salah satu dari ketiga cara dapat diterapkan ketika bagian yang terkena najis dalam keadaan kering dan tidak terdapat jirim.

  Dan apabila bagian yangterkena najis dalam keadaan basah naumn tidak terdapat jirim maka cara yang bisa dipakai hanya yang pertama dan kedua. Sedangkan apabila bagian yang terkena najis terdapat jirim maka ketiga cara tidak dapat diapakai.

 

 


StoryBoard