Menghilangkan Najis
I. Definisi Najis
Najis ditinjau dari arti bahasa berarti perkara yang menjijikan. Sedangkan menurut arti syara’ adalah benda yang dianggap menjijikan yang mencegah keabsahan sholat seandainya terbawa didalamnya.
II. Pembagian Najis
1. Najis
Hukmiyah
Najis hukmiyah adalah najis yang tidak
berbentuk (jirim), tidak ada rasa, warna dan bau.
2. Najis Ainiyyah
Najis ainiyyah adalah najis yang terdapat
salah satu dari bentuk(jirim), yaitu; rasa, warna atau bau.
Najis ainiyyah
ini terbagi menjadi tiga macam:
1) Najis
Mukhoffafah
Yakni berupa air kencingnya anak laki-laki
yang belum mencapai usia dua tahun, dan belum makan atau minum selain air susu
ibunya (ASI) dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan.
Adapun cara mensucikan najis jenis ini bila
tidak bercampur najis lain adalah dengan menghilangkan jirim dari air kencing
si anak, kemudian memercikkan air di perumkaan benda yang terkena najis sampai
merata meskipun tidak sampai mengalir. Dalam menghilangkan najis jenis ini juga
harus menghilangkan sifat-sifat najis (bau, warna, dan rasa) baik dihilangkan
sebelum memercikkan air atau dihilangkan dengan memercikkan air.
2) Najis
Mutawasithoh
Yakni selain najis mukhofafah dan
mugjoladloh, seperti darah, kotoran manusia, ayam, sapi, cicak dan lain-lainnya.
Adapun cara mensucikan anjis di atas
adalah didahului dengan menghilangkan jirim dan sifat-sifatnya (rasa, warna,
dan bau), kemudian dibasuh dengan air. Apabila masih tersisa warna atau bau aja
(tidak warna dan bau secara bersamaan) dan sulit dihilangkan, maka benda atau
tempat yang terkena najis dihukumi suci. Sedangkan batasan sulit dihilangkan
adalah warna atau bau tidak bisa hilang setelah digosok berulang-ulang kali
yang disertai dengan basuhan.
3) Najis
Mugholadloh
Yakni berupa najis anjing dan babi, atau
keturunan dari keduannya walaupun lahir dari hasil kawin silang dengan lawan
jenis hewan lain.
Sedangkan
cara mensucikannya dengan dibasuh atau disiram sebanyak tujuh kali, salah satu
dari ketujuhnya dicampur dengan debu yang suci dan mensucikan serta bisa
mengkeruhkan warna air. Dan basuhan atau siramannya harus merata pada seluruh
bagian benda yang terkena najis, baik bagian luar atau dalamnya.
Basuhan atau
siraman mulai dihitung satu setelah menghilangkan jirim najisnya walaupun
membutuhkan basuhan berulang-ulang. Dan untuk basuhan atau siraman yang
dicampur debu tidak harus diletakkan pada hitungan tertentu, namun lebih utama
diletakkan pada basuhan pertama.
Sedangkan cara
mencampur air muthlaq dengan debu ada tiga cara. Salah satu dari ketiga cara
dapat diterapkan ketika bagian yang terkena najis dalam keadaan kering dan
tidak terdapat jirim.
Dan apabila
bagian yangterkena najis dalam keadaan basah naumn tidak terdapat jirim maka cara
yang bisa dipakai hanya yang pertama dan kedua. Sedangkan apabila bagian yang terkena
najis terdapat jirim maka ketiga cara tidak dapat diapakai.
ma'aci informasi illmu nya kak :)
BalasHapus