Menghilangkan Najis


I. Definisi Najis

   Najis ditinjau dari arti bahasa berarti perkara yang menjijikan. Sedangkan menurut arti syara’ adalah benda yang dianggap menjijikan yang mencegah keabsahan sholat seandainya terbawa didalamnya.

II. Pembagian Najis

1. Najis Hukmiyah

    Najis hukmiyah adalah najis yang tidak berbentuk (jirim), tidak ada rasa, warna dan bau.

2. Najis Ainiyyah

    Najis ainiyyah adalah najis yang terdapat salah satu dari bentuk(jirim), yaitu; rasa, warna atau bau.

Najis ainiyyah ini terbagi menjadi tiga macam:

1) Najis Mukhoffafah

    Yakni berupa air kencingnya anak laki-laki yang belum mencapai usia dua tahun, dan belum makan atau minum selain air susu ibunya (ASI) dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan.

    Adapun cara mensucikan najis jenis ini bila tidak bercampur najis lain adalah dengan menghilangkan jirim dari air kencing si anak, kemudian memercikkan air di perumkaan benda yang terkena najis sampai merata meskipun tidak sampai mengalir. Dalam menghilangkan najis jenis ini juga harus menghilangkan sifat-sifat najis (bau, warna, dan rasa) baik dihilangkan sebelum memercikkan air atau dihilangkan dengan memercikkan air.

2) Najis Mutawasithoh

     Yakni selain najis mukhofafah dan mugjoladloh, seperti darah, kotoran manusia, ayam, sapi, cicak dan lain-lainnya.

   Adapun cara mensucikan anjis di atas adalah didahului dengan menghilangkan jirim dan sifat-sifatnya (rasa, warna, dan bau), kemudian dibasuh dengan air. Apabila masih tersisa warna atau bau aja (tidak warna dan bau secara bersamaan) dan sulit dihilangkan, maka benda atau tempat yang terkena najis dihukumi suci. Sedangkan batasan sulit dihilangkan adalah warna atau bau tidak bisa hilang setelah digosok berulang-ulang kali yang disertai dengan basuhan.

3) Najis Mugholadloh

    Yakni berupa najis anjing dan babi, atau keturunan dari keduannya walaupun lahir dari hasil kawin silang dengan lawan jenis hewan lain.

   Sedangkan cara mensucikannya dengan dibasuh atau disiram sebanyak tujuh kali, salah satu dari ketujuhnya dicampur dengan debu yang suci dan mensucikan serta bisa mengkeruhkan warna air. Dan basuhan atau siramannya harus merata pada seluruh bagian benda yang terkena najis, baik bagian luar atau dalamnya.

 Basuhan atau siraman mulai dihitung satu setelah menghilangkan jirim najisnya walaupun membutuhkan basuhan berulang-ulang. Dan untuk basuhan atau siraman yang dicampur debu tidak harus diletakkan pada hitungan tertentu, namun lebih utama diletakkan pada basuhan pertama.

  Sedangkan cara mencampur air muthlaq dengan debu ada tiga cara. Salah satu dari ketiga cara dapat diterapkan ketika bagian yang terkena najis dalam keadaan kering dan tidak terdapat jirim.

  Dan apabila bagian yangterkena najis dalam keadaan basah naumn tidak terdapat jirim maka cara yang bisa dipakai hanya yang pertama dan kedua. Sedangkan apabila bagian yang terkena najis terdapat jirim maka ketiga cara tidak dapat diapakai.

 

 


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

About Me