Thaharah (Bersuci)
Wudhu, mandi,
dan menghilangkan najis itu tidak sah kecuali dengan air thahur (air yang suci
mensucikan). Air thahur (suci) ialah air yang tidak terkena najis, tidak
kemasukan benda suci yang mencair, dan bukan musta’mal yang sedikit (air musta’mal
yaitu air yang telah dipakai menghilangkan hadats dan najis). Air thahur
diringkas menjadi dua bagian. Yaitu, air yang turun dari langit dan air yang
bersumber dari bumi.
Ketika air
kemasukan benda-benda suci yang mencair seperti madu atau suatu yang terpisah
(tidak campur dengan air) seperti minyak za’faron dan selainnya yang membuat
air berubah dengan perubahan yang nampak maka air tersebut suci dalam dzatnya
saja, tetapi tidak bisa menghilangkan hadas dan tidak bisa mensucikan najis
meski airnya sebanyak 1.000 qurbah sama halnya (dengan air yang suci namun
tidak mensucikan) yaitu air musta’mal apabila kurang dari 2 qulah (air 2 qulah
itu sebanyak air yang berada di kubus yang berukuran 60 cm panjang lebar
tingginya) dan tidak berubah dengan sebab najis.
Air musta’mal
itu air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis,
kettika air musta’mal kemasukan najis sehinga rasa, warna atau baunya berubah
meski perubahannya sedikit maka air tersebut menjadi najis meskipun airnya sebanyak
lautan.
Jika sifat air
tidak berubah sebab terkena najis maka air tidak menjadi najis kecuali apabila
air kurang dari 2 qullah, jika perubahan air tidak menjadi najis kecuali
apabila air kurang dari 2 qullah, jika perubahan air hilang dengan sendirinya
atau dengan ditambahkan air maka air kembali suci mensucikan begitu juga ketika
hilangnya perubahan dengan mengurangi air yang masih menyisakan 2 qulah.
Komentar
Posting Komentar