Thaharah (Bersuci)

 



Wudhu, mandi, dan menghilangkan najis itu tidak sah kecuali dengan air thahur (air yang suci mensucikan). Air thahur (suci) ialah air yang tidak terkena najis, tidak kemasukan benda suci yang mencair, dan bukan musta’mal yang sedikit (air musta’mal yaitu air yang telah dipakai menghilangkan hadats dan najis). Air thahur diringkas menjadi dua bagian. Yaitu, air yang turun dari langit dan air yang bersumber dari bumi.

Ketika air kemasukan benda-benda suci yang mencair seperti madu atau suatu yang terpisah (tidak campur dengan air) seperti minyak za’faron dan selainnya yang membuat air berubah dengan perubahan yang nampak maka air tersebut suci dalam dzatnya saja, tetapi tidak bisa menghilangkan hadas dan tidak bisa mensucikan najis meski airnya sebanyak 1.000 qurbah sama halnya (dengan air yang suci namun tidak mensucikan) yaitu air musta’mal apabila kurang dari 2 qulah (air 2 qulah itu sebanyak air yang berada di kubus yang berukuran 60 cm panjang lebar tingginya) dan tidak berubah dengan sebab najis.

Air musta’mal itu air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis, kettika air musta’mal kemasukan najis sehinga rasa, warna atau baunya berubah meski perubahannya sedikit maka air tersebut menjadi najis meskipun airnya sebanyak lautan.

Jika sifat air tidak berubah sebab terkena najis maka air tidak menjadi najis kecuali apabila air kurang dari 2 qullah, jika perubahan air tidak menjadi najis kecuali apabila air kurang dari 2 qullah, jika perubahan air hilang dengan sendirinya atau dengan ditambahkan air maka air kembali suci mensucikan begitu juga ketika hilangnya perubahan dengan mengurangi air yang masih menyisakan 2 qulah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

About Me