I. Definisi Najis Najis ditinjau dari arti bahasa berarti perkara yang menjijikan. Sedangkan menurut arti syara’ adalah benda yang dianggap menjijikan yang mencegah keabsahan sholat seandainya terbawa didalamnya. II. Pembagian Najis 1. Najis Hukmiyah Najis hukmiyah adalah najis yang tidak berbentuk (jirim), tidak ada rasa, warna dan bau. 2. Najis Ainiyyah Najis ainiyyah adalah najis yang terdapat salah satu dari bentuk(jirim), yaitu; rasa, warna atau bau. Najis ainiyyah ini terbagi menjadi tiga macam: 1) Najis Mukhoffafah Yakni berupa air kencingnya anak laki-laki yang belum mencapai usia dua tahun, dan belum makan atau minum selain air susu ibunya (ASI) dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan. Adapun cara mensucikan najis jenis ini bila tidak bercampur najis lain adalah dengan menghilangkan jirim dari air kencing si anak, kemudian memercikkan air di perumkaan benda yang terkena naj...
Komentar
Posting Komentar