Wudhu, mandi, dan menghilangkan najis itu tidak sah kecuali dengan air thahur (air yang suci mensucikan). Air thahur (suci) ialah air yang tidak terkena najis, tidak kemasukan benda suci yang mencair, dan bukan musta’mal yang sedikit (air musta’mal yaitu air yang telah dipakai menghilangkan hadats dan najis). Air thahur diringkas menjadi dua bagian. Yaitu, air yang turun dari langit dan air yang bersumber dari bumi. Ketika air kemasukan benda-benda suci yang mencair seperti madu atau suatu yang terpisah (tidak campur dengan air) seperti minyak za’faron dan selainnya yang membuat air berubah dengan perubahan yang nampak maka air tersebut suci dalam dzatnya saja, tetapi tidak bisa menghilangkan hadas dan tidak bisa mensucikan najis meski airnya sebanyak 1.000 qurbah sama halnya (dengan air yang suci namun tidak mensucikan) yaitu air musta’mal apabila kurang dari 2 qulah (air 2 qulah itu sebanyak air yang berada di kubus yang berukuran 60 cm panjang lebar tingginya) dan tidak be...
Komentar
Posting Komentar